Polisi Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar dari Rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu malam (28/9/2025). Kedua pelaku berinisial AF (48) dan A.ZM (49), warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, diamankan di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak rokok. Total berat barang haram tersebut mencapai 3,969 gram. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop kecil dari sedotan, dua unit handphone, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, dan satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka.
“Barang bukti kami temukan di dalam rumah, disimpan dalam kotak rokok. Jumlahnya ada 12 paket sabu siap edar dengan berat yang bervariasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penindakan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di dalam rumah dengan barang bukti narkotika.
Menurut AKP Ahmad Yani, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam transaksi sabu di wilayah Gresik. Saat ini, mereka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, AF dan A.ZM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan melalui layanan hotline "Lapor Cak Roma" di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan