get app
inews
Aa Text
Read Next : Fans Dibuat Heboh! Shawn Mendes Hadiri Salat Jumat Hingga Dengarkan Khutbah

2 Pria Dibekuk Polisi, Bersama 12 BBM Ilegal

Minggu, 03 April 2022 | 20:38 WIB
header img
Illustrasi (foto: dok Okezone)

BUNGO, iNewsSidoarjo.id-Dua orang pelaku yang diduga akan melakukan tindak pidana ilegal drilling dibekuk petugas dari Polres Bungo. Kedua pelaku disinyalir akan mengoplos BBM subsidi di Desa Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kedua pelaku asal Sumatera Barat, yakni VL bertindak sebagai sopir dan AF sebagai mekanik ikut diamankan Satreskrim Polres Bungo.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 1 unit mobil roda enam Mitsubishi Colt Diesel Canter H-DL Nopol BA 9796 QO warna kuning.

Setelah dicek, mobil tersebut bermuatan BBM ilegal diduga jenis minyak tanah sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter, 2 galon jerigen.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, terungkapnya kasus yang menonjol ini setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan antisipasi penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bungo.

Saat melakukan patroli, melintas mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM subsidi dari Desa Pantai Muararupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Karena curiga, tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan. Benar adanya, dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM yang diduga akan dioplos dengan BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.

"Setelah kita hitung, ada sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter dan 2 galon. Bila ditotal jumlahnya sebanyak 12.060 liter," ungkapnya, Minggu (3/4/2022).

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo.

Oleh petugas, perbuatan mereka diganjar Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Ayat (1) KUHPidana.iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut