Kurangi Overkapasitas, Rutan Gresik Pindahkan 20 Warga Binaan ke Lapas Madiun dan Tuban
Langkah pemindahan ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM dalam 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, yang bertujuan mengatasi masalah overkapasitas secara komprehensif.
Yuliawan menambahkan bahwa pemindahan warga binaan bukan hanya untuk menyeimbangkan hunian di antara UPT Pemasyarakatan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.
Selain itu, Yuliawan berharap pemindahan ini dapat mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih efektif.
Meski berada di Lapas yang berbeda, warga binaan yang dipindahkan tetap akan menerima hak-hak pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing UPT tujuan. “Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap Rutan Gresik dapat lebih kondusif, sementara warga binaan yang dipindahkan tetap mendapatkan kesempatan untuk pembinaan yang optimal di tempat baru. Keamanan dan ketertiban yang lebih baik akan tercipta, dan hal ini tentu saja sangat mendukung keberhasilan program pembinaan yang kami jalankan,” tambahnya.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Gresik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses rehabilitasi bagi warga binaan.
Dengan langkah ini, diharapkan beban overkapasitas yang selama ini membayangi Rutan Gresik dapat teratasi, serta menjaga keamanan baik bagi petugas maupun warga binaan itu sendiri.
Editor : Aini Arifin