Tragedi Utang Piutang, Warga Nganjuk Tewas Dianiaya Peminjam
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Kasus ini dilaporkan pada 16 Agustus 2025.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan tersangka berinisial MA (36), warga Kecamatan Kertosono.
Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban EM (55), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, pada Jumat (15/8/2025). “Peristiwa itu berawal dari percekcokan terkait urusan utang piutang. Pelaku datang ke rumah korban untuk membayar bunga pinjaman selama tiga bulan. Namun terjadi pertengkaran hingga berujung kekerasan,” kata Henri dalam keterangan pers, Senin (25/8/2025).
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka berat setelah kepalanya dibenturkan berulang kali ke lantai oleh tersangka. EM sempat dirawat di Rumah Sakit Kertosono beberapa hari, tetapi nyawanya tidak tertolong. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp77 juta, sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi milik korban.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Aini Arifin