Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat, rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzii yang dalam ilmu kedokteran diistilahkan emisi.
Ketiga, haid (menstruasi), keempat nifas, kelima ibu melahirkan, keenam orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.
Cara Mandi Wajib Ramadhan Mandi wajib harus dilakukan dengan baik dan benar dan berurutan agar ibadah sholat dan puasa yang akan dijalankan tidak sia-sia. Sebab, suci dari hadas besar dan kecil merupakan syarat sahnya ibadah baik sholat, membaca Alquran maupun untuk beriktikaf. Berikut cara mandi wajib Ramadhan, bacaan niat, latin dan arti:
1. Membaca Niat Mandi Wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.
2. Mencuci kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air.
3. Membasuh kemaluan
4. Berwudhu
5. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala dan menyiramkannya ke atas kepala sampai kaki sebanyak tiga kali.
6. Menggosok anggota badan yakni tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu.
7. Pastikan semua anggota tubuh sudah dibasahi.
Tata cara mandi wajib tersebut sesuai hadis Nabi SAW:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya."
(HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih. Wallahu A'lam.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan