Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkab Gresik Berikan Insentif Pajak Daerah hingga 80 Persen
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan hadiah istimewa bagi masyarakatnya.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengumumkan pemberian insentif pajak daerah hingga 80 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. "Pemberian diskon ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan kemerdekaan, tetapi juga untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, " ujar Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Minggu (17/8).
Adapun rincian insentif yang diberikan adalah sebagai berikut: Diskon PBB-P2: Ketetapan hingga Rp.1 juta: diskon 80% Rp.1 juta – Rp.5 juta: diskon 50% Rp.5 juta – Rp.10 juta: diskon 30% Rp.10 juta – Rp.15 juta: diskon 20% Lebih dari Rp.15 juta, pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon BPHTB: Jual beli, tukar-menukar, hibah, dan akta lainnya: NPOP ≤ Rp.1 miliar: diskon 40% Rp.1 miliar – Rp.2 miliar: diskon 10% Lebih dari Rp.2 miliar: diskon 5% Waris dan hibah orang tua ke anak: NPOP ≤ Rp.1 miliar: diskon 80% Rp.1 miliar – Rp.2 miliar: diskon 25% Lebih dari Rp.2 miliar: diskon 15%.
Editor : Aini Arifin