Waspada Beras Oplosan! Polresta Sidoarjo Amankan 12,5 Ton Beras Merek SPG, Tetapkan Satu Tersangkak
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan beras dengan mengamankan 12,5 ton beras merek SPG dari berbagai jenis, termasuk beras pecah kulit, Pandan Wangi campuran, beras menir, dan patahan beras. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial MLH juga telah diamankan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses penarikan pemasaran beras oplosan tersebut dari toko-toko maupun agen penjualan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. "Kami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik curang serupa," tegas Kombes. Pol. Christian Tobing. Senin (4/8/2025).
Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo menunjukkan modus operandi pengoplosan beras, di mana beras kualitas rendah dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Praktik ini tentu merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan jika bahan yang dicampurkan tidak layak konsumsi.
Tersangka MLH dijerat dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini melindungi hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan perbuatan yang merugikan konsumen, termasuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak jujur dalam informasinya.
Polresta Sidoarjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk permainan bahan pokok maupun tindak pidana lainnya. "Segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110," tandas Christian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan