get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Pejabat Polresta Sidoarjo Dimutasi, Ini Daftarnya

Waspada Beras Oplosan! Polresta Sidoarjo Amankan 12,5 Ton Beras Merek SPG, Tetapkan Satu Tersangkak

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:28 WIB
header img
Polresta Sidoarjo bersama Kapolda Jatim saat konferensi pers terkait beras oplosan di Krembung, Sidoarjo. Senin (4/8/2025).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan beras dengan mengamankan 12,5 ton beras merek SPG dari berbagai jenis, termasuk beras pecah kulit, Pandan Wangi campuran, beras menir, dan patahan beras. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial MLH juga telah diamankan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses penarikan pemasaran beras oplosan tersebut dari toko-toko maupun agen penjualan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. "Kami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik curang serupa," tegas Kombes. Pol. Christian Tobing. Senin (4/8/2025).

Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo menunjukkan modus operandi pengoplosan beras, di mana beras kualitas rendah dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Praktik ini tentu merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan jika bahan yang dicampurkan tidak layak konsumsi.

Tersangka MLH dijerat dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini melindungi hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan perbuatan yang merugikan konsumen, termasuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak jujur dalam informasinya.

Polresta Sidoarjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk permainan bahan pokok maupun tindak pidana lainnya. "Segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110," tandas Christian.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut