Kejari Eksekusi Slamet Setiawan dan Samsul Hadi, Terpidana Korupsi Pasba PDAM Sidoarjo Rp5,7 M
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melaksanakan eksekusi terhadap Slamet Setiawan dan Samsul Hadi, terpidana korupsi pemasangan baru (Pasba) sambungan rumah (SR) Perumda Delta Tirta Sidoarjo (dulu bernama PDAM) tahun 2012-2014. "Hari ini, 1 Agustus 2025, Jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana atas nama Slamet Setiawan dan Samsul Hadi ke Lapas Delta Sidoarjo," ucap Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta, melalui Kasi Pidsus, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Jum'at (1/8/2025) sore.
Franky menjelaskan, terpidana Slamet dan Samsul divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski vonis yang dijatuhkan sama, vonis inkrah Mahkamah Agung itu memberikan hukuman tambahan kepada terpidana Slamet untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. "Apabila tidak dibayar, terpidana akan menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara," jelasnya.
Editor : Aini Arifin