Banyak ODCB Terlantar Di Nganjuk, Kotasejuk Kritisi Pemerintah
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id — Ratusan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Nganjuk dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan.
Sejumlah artefak, batu candi, dan struktur purbakala yang tak terlindungi dinilai terabaikan dan terancam rusak. Kondisi ini memicu kritik dari komunitas sejarah dan ekologi Nganjuk (Kotasejuk) yang menilai pemerintah daerah lalai dalam menjalankan kewajiban pelestarian warisan budaya.
Aktivis Kotasejuk, Sukadi menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya bertindak cepat menyelamatkan ODCB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, tanggung jawab pelestarian tak hanya berada di tangan masyarakat, melainkan kewajiban negara, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. “ODCB itu harusnya dilestarikan. Tapi kenyataannya banyak yang dibiarkan rusak, dicuri, bahkan diperjualbelikan. Pemerintah terkesan abai. Padahal, ada dasar hukum yang mengatur dengan jelas soal pendanaan dan tanggung jawab pengelolaan,” tegas Sukadi, Kamis (15/7).
Berdasarkan pantauan Kotasejuk, sebaran ODCB di Nganjuk mencakup hampir 20 kecamatan. Namun banyak di antaranya yang tidak memiliki perlindungan fisik, belum terdaftar secara resmi, dan belum mendapatkan penanganan serius.
Meskipun komunitas seperti Kotasejuk telah melakukan pelestarian secara swadaya, termasuk dokumentasi dan pelaporan ke dinas, langkah ini dinilai belum cukup tanpa dukungan sistemik dari pemerintah. “Kami terjun langsung, mendata, menyelamatkan. Tapi semua dilakukan secara sukarela, bahkan dari kocek pribadi. Pemerintah harusnya lebih tanggap, jangan menunggu rusak dulu baru bereaksi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Amin Fuadi mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam penyelamatan cagar budaya.
Ia mencontohkan kasus Candi Banjarsari yang masih berada di lahan masyarakat dan belum bisa dibebaskan karena belum ada koordinasi lintas dinas. “Penyelamatan ODCB memerlukan biaya besar, mulai dari pembebasan lahan hingga transportasi benda dan pengamanan. Sayangnya, alokasi anggaran saat ini lebih banyak terserap untuk honor juru pelihara, bukan operasional penyelamatan di lapangan,” jelas Amin.
Ia juga menyinggung adanya Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 3 Tahun 2025 yang sudah mengatur tentang pelestarian warisan budaya, termasuk sumber pendanaan dari APBD, hibah, dan sumber sah lainnya. Namun realisasinya masih terkendala proses birokrasi dan minimnya dukungan lintas lembaga, termasuk TAPD dan DPRD.
Dinas Kebudayaan menyatakan terbuka bekerja sama dengan komunitas pelestari budaya, dan menjadikan laporan masyarakat sebagai bahan registrasi lebih lanjut. Namun tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai, penyelamatan ODCB dikhawatirkan tidak akan optimal. “Jangan sampai setelah rusak, baru ramai-ramai menyalahkan. Kita butuh kesadaran bersama untuk menjaga warisan budaya ini,” tegas Amin.
Hingga kini, belum ada data resmi dari pemerintah daerah mengenai jumlah pasti ODCB yang terlantar di Nganjuk. Namun Kotasejuk memperkirakan jumlahnya sudah mencapai ratusan, dan sebagian besar berada di lokasi yang rawan pencurian maupun kerusakan akibat alam.
Editor : Aini Arifin