Berkas Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa Sidokerto Resmi P21, Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Perkembangan terbaru dari perkara dugaan korupsi penjualan tanah aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, menunjukkan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka utama telah dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas perkara atas nama tersangka AN (Ali Nasikin) dan S (Samiun) sudah kami nyatakan lengkap dan telah kami limpahkan ke Jaksa,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, saat dikonfirmasi Rabu (9/7).
Kedua tersangka, yakni Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto, serta Samiun, ketua tim sembilan penjualan aset tanah kas desa (TKD), akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut di meja hijau. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini sedang menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” lanjut John Franky.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), Kejari Sidoarjo resmi menahan Ali Nasikin dan Samiun atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya diduga mengubah status tanah aset desa menjadi tanah gogol di kawasan Dusun Klanggri untuk kemudian dijual.
Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 miliar. Kejaksaan menegaskan, kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sidoarjo. (dik)
Editor : Aini Arifin