Komplotan Ganjal ATM Ternyata Residivis Kambuhan, Bawa Uang Rp282 Juta dan Mobil Stiker Pers
Mereka biasanya menentukan target terlebih dahulu, baru beraksi secara bersama-sama,” jelasnya. Ia menambahkan, meski terlihat seperti satu kelompok, sejatinya mereka tidak memiliki hubungan tetap.
Ketiganya hanya saling menghubungi saat ada momen yang dianggap pas untuk menjalankan aksi. “Hubungan mereka bukan kelompok tetap. Tapi ketika ada target dan momen yang pas, mereka berkumpul untuk beraksi,” ujarnya.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa agar segera melapor. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah dirugikan dengan hal serupa agar segera melapor,” tegasnya. (dik)
Editor : Aini Arifin