Jual Sabu Sistem COD di Jabon, Dua Pengedar Asal Sumenep Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Modus jual sabu-sabu (SS) dengan sistem COD (Cash On Delivery) di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, akhirnya terbongkar. Dua pengedar jaringan Madura berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Keduanya adalah SPH (45), warga Desa Pangerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan ZR (27), warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat peternakan ayam milik tersangka di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 53,32 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip siap edar. “Kami amankan dua pengedar narkoba berinisial SPH dan ZR di rumahnya wilayah Jabon, Sidoarjo,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Rabu (2/7).
Editor : Aini Arifin