Bacok Tetangga Saat Hajatan, Warga Nganjuk Ditangkap

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id– Seorang pria berinisial SP (30), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, ditahan aparat Polsek setempat, diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam saat menghadiri sebuah acara hajatan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi kejadian, dan polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum dari rumah sakit.
Menurut Kapolsek Gondang AKP Roni Andrias, kejadian bermula saat pelaku dan korban sama-sama membantu persiapan hajatan di halaman rumah seorang warga. Diduga karena kesalahpahaman, SP tiba-tiba mengamuk dan membacok korban menggunakan sabit. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka sepanjang 40 sentimeter di bagian pinggang belakang. “Kami menerima laporan dari warga pada Sabtu dini hari. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang AKP Roni, Minggu (22/6/2025).
Korban pun segera dilarikan ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk mendapat perawatan medis dan visum. Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku sudah kami tahan, dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tegasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan