get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Iduladha, Khofifah Pastikan Sapi Kurban Prabowo dan Hewan Ternak Mojokerto Bebas PMK

Modus Bakar Daging Kurban, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Panceng

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
header img
Salah satu pelaku pencurian motor di Gresik. ( Foto:ist)

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Momen Iduladha yang seharusnya dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi justru dijadikan kesempatan untuk melakukan tindak kriminal.

Sepasang kekasih berinisial R (21) dan ADS (21) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Panceng setelah nekat mencuri sepeda motor milik teman sendiri dengan modus undangan bakar-bakar daging kurban.

Aksi pencurian terjadi di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, pada Jumat, 6 Juni 2025. Korban, Moh. Ruhul Madani (24), warga Desa Campurejo, awalnya menerima pesan dari ADS untuk datang ke rumahnya dalam rangka acara bakar daging kurban.

Tanpa curiga, korban datang pukul 19.00 WIB dan memarkirkan motor Honda CBR 150 R miliknya di teras rumah. Setelah korban masuk ke dalam rumah untuk membantu persiapan, ADS berpamitan dengan alasan ada masalah dengan pacarnya.

Sekitar satu jam kemudian, motor korban diketahui hilang. Hasil rekaman CCTV menunjukkan kendaraan tersebut dibawa kabur oleh seorang pria ke arah selatan desa. Korban segera melapor ke Polsek Panceng.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama sebagai R, warga Desa Pantenan. R ditangkap di sebuah warung di Dusun Pundut pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Selang setengah jam kemudian, ADS turut diamankan di kediamannya di Desa Prupuh. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK motor, dua buah kunci motor, kunci tangki, dan beberapa surat berharga.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas melalui layanan Hotline Lapor Kapolres. Kini, sepasang kekasih itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut