Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sudah Beraksi di 13 Lokasi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi nekat dua spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berakhir di tangan aparat. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua pria pelaku curanmor yang telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Keduanya adalah Muhammad Fajar (26), warga Waru yang berprofesi sebagai pengamen, dan Heri Suryono (38), warga Buduran yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Aksi terakhir mereka dilakukan di Dusun Bringin Kulon, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, sebelum akhirnya diringkus polisi. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/5/2025), mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku telah mencuri motor di 13 lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku telah beraksi di tiga TKP di Kecamatan Taman, empat di Waru, dua di Sukodono, dua di Buduran, satu di Sedati dan satu di Gedangan," ungkap Kombes Christian Tobing.
Modus mereka, lanjut Christian, adalah menyasar kendaraan yang terparkir pada pagi hari saat pemilik sedang tertidur. Di wilayah Taman, aksi pertama dilakukan di parkiran kos-kosan Bringinwetan pada Kamis (10/4) pukul 05.30.
Kemudian berlanjut di Perumahan Taman Pondok Jati, Geluran pada Kamis (17/4) pukul 03.00. Terakhir, mereka mencuri motor di Bringinbendo pada Jumat (9/5/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda PCX nopol W 2697 NFX, Honda CBR 150 nopol L 6103 WB, Yamaha Mio merah nopol L 5161 EA, Kawasaki dan BPKB nopol W 2146 WB, serta Honda Beat putih nopol W 9790 OF.
"Keduanya mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini, Muhammad Fajar dan Heri Suryono telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan