get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis, Barang Bukti Sabu 91,28 Gram

Ijazah Ditahan, Puluhan Karyawan Laporkan Perusahaan ke Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 | 06:00 WIB
header img
Karyawan Laporkan Perusahaan ke Polisi terkait penahanan ijazah (foto : Aini Arifin)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Puluhan karyawan PT Tedmoninndo Pratama Semesta yang berlokasi di Jalan Raya Gelam No. 35, Candi, Sidoarjo, melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan, intimidasi, serta penahanan ijazah.

Kuasa hukum para karyawan, Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen. “Ada beberapa poin yang kami laporkan, yaitu penahanan ijazah, gaji yang belum dibayarkan, intimidasi terhadap karyawan, serta pemotongan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan selama dua tahun, yang disebut sebagai pengganti badan usaha yang hilang,” ujar Sigit, Jumat (30/5/2025).

Menurut Sigit, jumlah pelapor terus bertambah. Dari awalnya 16 orang, kini sudah mencapai 23 orang. Beberapa di antaranya masih aktif bekerja di perusahaan, sementara lainnya telah mengundurkan diri. Lebih lanjut, Sigit menyebut adanya tekanan terhadap para karyawan. “Mereka diintimidasi. Jika ingin menerima gaji, mereka dipaksa menandatangani kesediaan pemotongan gaji. Bahkan, untuk mengambil ijazah, mereka diminta membayar Rp6,5 juta,” jelasnya.

Ia pun berharap kepolisian serius menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap laporan ini benar-benar diproses secara hukum, bukan sekadar masuk angin,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut