get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kasus Rusunawa Tambaksawah Waru

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:29 WIB
header img
Proses sidang pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Surabaya (foto : Nanang Ichwan)

SEDATI – Sidang dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/5) siang.

Dalam sidang kedua ini, muncul fakta mengejutkan dari penasihat hukum terdakwa Bambang Soemarsono yang menilai dakwaan jaksa penuh kejanggalan. Imam Sujono, kuasa hukum Bambang Soemarsono, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menegaskan bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, bahkan terdapat kekeliruan fatal mengenai identitas seseorang. "Kami menilai dakwaan dari penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Bahkan, ada nama orang yang masih hidup tapi dinyatakan sudah almarhum dalam surat dakwaan," ujar Imam dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa kliennya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan dan bukan penanggung jawab utama proyek.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut