Kasus Cinta Terlarang di Soppeng Berujung Damai, Pihak Keluarga Buka Suara
Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau memediasi dan kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Pihak keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya,” ujar Kapolres.
Proses perceraian BR dan AL kini telah diajukan ke Pengadilan Agama Soppeng dan dijadwalkan disidangkan pada 27 Mei mendatang. Sementara itu, pernikahan BR dan FR telah berlangsung sesuai kesepakatan keluarga.
Kisah cinta buta layaknya sinetron ini berawal pada awal tahun 2024, ketika itu BR tinggal bersama sang istri berinisial AL (21) dan mertuanya FR (36) yang sudah menjanda. Dalam rumah tersebut, terjadilah cinta terlarang saat BR menjalin hubungan gelap dengan sang ibu mertua.
BR pun harus menikahi mertuanya, FR yang sudah melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan sang menantu. Sang mertua diketahui telah menjanda sejak kematian suaminya dan sempat tinggal bersama pasangan muda tersebut. Tak disangka dari kedekatan itulah muncul benih asmara terlarang yang berakhir pada keputusan besar, perceraian dan pernikahan baru. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin