Jadi Korban Penyalur Ilegal ke Singapura, Warga Batam Lapor Polisi

BATAM, iNewsSidoarjo.id - Seorang warga Batam berinisial IS (48) harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan layak di Singapura. Namun setibanya di negara tersebut pada 28 April 2025, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Korban ditipu, telantar di Singapura, dan akhirnya pulang ke Batam. Ini kasus serius yang bisa saja berujung pada eksploitasi atau perdagangan manusia,” ujar Effendri, yang dilansir dari iNewsBatam.id pada Minggu (18/5/2025).
Berdasarkan hasil laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, pelaku TY mengaku telah beberapa kali memberangkatkan PMI secara ilegal.
“Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan martabat korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegas Effendri.
Tanpa dokumen dan tujuan yang jelas, korban akhirnya kembali ke Batam dalam kondisi kecewa dan tanpa perlindungan hukum. Membuat IS (48) sempat telantar di Singapura usai diberangkatkan tanpa dokumen resmi oleh pelaku berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Batam Kota.
Hal tersebut membuat Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor atas nama korban, tiket kapal Batam–Singapura dan Singapura–Batam, serta satu unit ponsel Oppo A54. Menurutnya, proses legal adalah satu-satunya cara untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan