Gelagat Aneh di Balai Desa Trosobo, Investor Merasa Dijegal, Siap Lapor Kejaksaan!
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rapat koordinasi antara Pemdes, BPD Desa Trosobo, dan Calon Investor menemui jalan buntu. Rapat koordinasi yang digelar di Balai Desa Trosobo, Minggu (4/5/2025) malam itu, membahas tentang permohonan investasi pengelolahan Tanah Kas Desa (TKD) Trosobo, yang sebelumnya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trosobo Sukses.
Rakor dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Trosobo Nining Sulistyowati, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mujib, calon investor Tantri Sanjaya, dan tokoh masyarakat H. Supriyadi (mantan Kepala Desa Trosobo), Namun, tidak nampak adanya perwakilan dari pengurus BUMDes yang hadir.
Dari hasil Rakor, Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD bersikukuh untuk tidak mengabulkan penawaran sewa lahan TKD kepada Tantri Sanjaya sebesar Rp100 juta per tahun. Mereka memilih mempertahankan pengelolaan TKD di tangan BUMDes, dengan alasan memberikan kesempatan kepada kepengurusan BUMDes yang baru, untuk berbenah dan meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Kami ingin memberi kesempatan untuk BUMDes, dengan kepengurusan yang baru ini untuk berbenah agar bisa menjadi penyumbang PADes Desa Trosobo," ujar Plh. Kepala Desa Trosobo, Nining Sulistyowati, yang diamini oleh Ketua BPD, Mujib.
Lebih lanjut Nining mengaku, pihaknya udah berupaya mendorong BUMDes agar meningkatkan jumlah kontribusi PADes Trosobo. "Ketua BUMDes ketika kami tanya belum menjawab berapa kesanggupan BUMDes, untuk memberikan pemasukan sebagai PADes kepada Pemdes, beliau hanya memberi ruang investor untuk bekerja sama," ungkap Nining.
Terkait adanya permohonan penyewaan dan pengelolaan wahana wisata di atas TKD Desa Trosobo, Ketua BPD, Mujib, berdalih bahwa kewenangan untuk memutuskan masuknya investor berada di tangan BUMDes. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan persetujuan keputusan strategis desa, termasuk penyewaan tanah kas desa.
Begitu pula dengan Plh. Kepala Desa yang seharusnya mendapatkan persetujuan BPD sebelum menyewakan aset desa. "Tugas saya sudah selesai mengikuti aturan pemerintah untuk membentuk BUMDes, terkait investor yang akan masuk menjadi kewenangan BUMDes untuk memutuskan," kilah Mujib.
Kondisi ini pun membuat calon investor, Tantri Wijaya yang juga warga Desa Trosobo bereaksi keras. Ia mencurigai adanya sesuatu yang menghalangi niatnya memajukan Desa Trosobo."Saya ini ingin memperbaiki kondisi desa saya yang carut marut, dan tentunya ingin desa saya lebih maju, kenapa seperti dihalang-halangi?" kata Tantri.
Ia menegaskan keseriusannya dengan mengajukan penawaran penyewaan Rp100 juta per tahun selama tiga tahun kesepan. Ia juga berjanji tidak akan mengubah status wahana wisata yang sudah ada, melainkan akan memperbaikinya dengan pengelolaan yang lebih baik. "Saya tidak main-main, saya ajukan penawaran Rp100 juta per tahun selama tiga tahun, semua sudah saya hitung, saya tidak akan merubah status wahana wisata yang sudah ada, akan tetapi saya akan perbaiki dengan pengelolaan yang lebih baik," ujarnya.
Merasa ada kejanggalan dalam penolakan investasinya, Sanjaya menduga adanya aktor intelektual di balik keputusan tersebut. "Saya menduga ada aktor di balik semua ini yang mempunyai kepentingan sehingga tidak mengabulkan penawaran saya yang sudah jelas nominalnya," imbuhnya.
Menyusul kebuntuan dalam rapat koordinasi, Tantri Sanjaya berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. "Saya akan segera melaporkan hal ini ke Kejari Sidoarjo terkait penyalahgunaan wewenang jabatan," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan