get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikuti Beasiswa Lain, Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar?

KIP Kuliah SNBT 2025 Segera Dibuka! Simak Jadwal Dan Cara Pendaftarannya

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:33 WIB
header img
Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) akan segera dibuka pada Maret 2025. Program ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.

Melalui program ini, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dengan besaran antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per orang. Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk memahami jadwal, syarat, dan prosedur pendaftaran agar peluang diterima semakin besar yang dikutip dari okzone.com pada Sabtu (22/2/2025).

1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025 Berdasarkan informasi dari laman resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Adapun pendaftaran untuk jalur SNBT 2025 dijadwalkan sebagai berikut:

- Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 4 Februari

– 31 Oktober 2025

- Pendaftaran SNBT di portal SNPMB: 11 – 27 Maret 2025

- Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT (secara mandiri): 11 – 27 Maret 2025

- Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025

2.Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Bagi calon penerima KIP Kuliah 2025, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

- Siswa lulusan SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

- Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan syarat program studi terakreditasi A atau B (dalam beberapa kasus, akreditasi C dapat dipertimbangkan). Selain itu, kondisi ekonomi calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau PBI JK, atau

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau

- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial, atau Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan pendapatan gabungan kotor orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Dengan memahami jadwal dan persyaratan ini, diharapkan calon penerima KIP Kuliah dapat mempersiapkan diri dengan baik agar lolos dalam seleksi pendaftaran. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut