Aset PT KAI di Depan Stasiun Sidoarjo Bakal Dieksekusi Pengadilan, Ini Imbauan KAI
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/9bfb2_lahan.jpg)
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Objek lahan dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di depan Stasiun Sidoarjo bakal dieksekusi tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rencananya, eksekusi aset BUMN itu bakal digelar pada Rabu (12/2/2025) mendatang.
Eksekusi tersebut dimohonkan pihak PT KAI melawan 6 termohon eksekusi. “Tinggal 6 Termohon Eksekusi yang masih bertahan di lokasi meskipun kami sudah tawarkan uang kerohiman,” ucap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (10/2/2025).
Lukman mengungkapkan, eksekusi akan dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro) milik PT. KAI ( Persero). Ia menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai langkah awal, ucap dia, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasive kepada 14 Termohon Eksekusi.
Hasilnya, 8 Termohon Eksekusi bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025). Sisanya ada 6 termohon hingga ada peringatan terakhir untuk pengosongan namun tak juga digubris. Ia menuturkan, salah satu termohon eksekusi yang masih bertahan adalah menggunakan tanah dan bangunan milik PT. KAI untuk usaha parkir liar.
“Liar karena memang lokasi parkir tersebut tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Luqman Arif menambahkan, proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini, sebut dia, berawal dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).
Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero). Juga saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero) hingga perkara tersebut incrah.
Meski demikian, Lukman menghimbau dengan adanya rencana pengosongan lahan rumah dinas tersebut, para pelanggan dihimbau untuk mematuhi petunjuk informasi yang diberikan KAI melalui _wa blast_ saat akan menggunakan transportasi kereta api. Disamping itu, Luqman Arif juga menghimbau kepada pelanggan Kereta Api yang menggunakan sepeda motor menuju ke Stasiun Sidoarjo diharapkan dapat menititipkan kendaraannya di area parkir resmi stasiun yang dikelola oleh KAI Services di halaman Stasiun Sidoarjo.
"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada masa eksekusi pengosongan lahan," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan