Logo Network
Network

Diduga Menipu Hingga Ratusan Juta, Emak-emak Ditangkap Polisi

Taufik Budi
.
Rabu, 16 Maret 2022 | 07:33 WIB
Diduga Menipu Hingga Ratusan Juta, Emak-emak Ditangkap Polisi
Emak-emak ditangkap karena tipu korbannya hingga Rp900 juta. (Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsSidoarjo.id-Aksi dugaan penipuan yang dilakukan Seorang emak-emak yang merugikan para korbannya hingga ratusan juta viral, pelaku ditangkap petugas kepolisian dari Polda Jateng.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memperdayai korban dengan mengaku bakal mendapatkan banyak arezeki setelah melakukan ritual khusus.

Pelaku berinisial DR (53), warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Para korban diiming-iming akan mendapatkan perhiasan emas, jika menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, Namun, emas yang diberikan ternyata imitasi alias palsu.

"Sebetulnya kasusnya berupa penipuan. Namun, ada hal lain yang menarik kemarin sempat viral, dikatakan bahwa itu prosesnya adalah gendam dan hipnotis. Setelah dilaksanakan penyelidikan penyidikan adalah penipuan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo, Selasa (15/3/2022). Dikutip iNewsSidoarjo.id dari okezone.com Rabu, (16/3/2022)

Pelaku mempunyai kebiasaan menawarkan ataupun kepada korban dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual. Itu terlepas dari kasus tindak pidananya," imbuh dia.

Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.

Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku meminta Suyati meminjamkan uang Rp10 juta. Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 cincin yang semuanya menurut pengakuan DR adalah emas asli. Namun, setelah dicek ternyata imitasi.

Kemudian DR masih meminta uang Rp6 juta dengan beragam alasan. Dia berjanji memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR tidak mempunyai lahan maupun sawah. Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp20,5 juta.

"Kami sampaikan juga bahwa tersangka juga memberikan bujuk raju kepada korban yaitu kalau dia melaksanakan ritualnya akan dimudahkan rezeki dan lain sebagainya," lugasnya.

pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2019 hingga akhirnya dibekuk polisi. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku beraksi di berbagai daerah dan total kerugian para korban mencapai Rp938 juta.

Sementara itu, DR membantah melakukan penipuan. Bahkan, dia menyebut tak membawa uang yang diberikan para korban.

"Enggak saya kok, saya itu enggak (menipu). Saya cuma ziarah ke tempat Sunan Kalijaga, Sunan Muria, memang saya pernah ke tempat Dewi Lanjar sekali. Uang itu enggak saya pegang. Bareng-bareng uangnya (dipegang). Saya berani bersumpah," cetusnya. iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.