get app
inews
Aa Text
Read Next : 27 Hari Saja! Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama di Bulan Januari 2025

Ketangkap Usai Melakukan Aksinya, Penjambret Babak Belur Dimassa

Minggu, 05 Januari 2025 | 21:10 WIB
header img
Pelaku jambret diamankan anggota Polsek Porong. (Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Seorang pria asal Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan babak belur usai diamuk massa lantaran nekat menjambret sebuah tas milik pengendara motor, Jumat (3/1) malam.

Pelakunya adalah Muhammad Kosim. Pria 38 tahun tersebut sempat terlibat kejar-kejaran dengan korban, tapi akhirnya berhasil ditangkap warga di Jalan Raya Porong, tepatnya di depan Apotek Sehat. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1),

Kapolsek Porong Kompol Ari Priambodo mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Porong untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih didalami," ujarnya.

Awalnya, korban berinisial MJ, 21, dibonceng suaminya MR, 20, mengendarai Honda Scoopy warna biru hendak menuju ke Pasar Porong. Saat itu, posisi tas tersebut dicangklong MJ di sebelah kanan. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, dari jauh pelaku sudah mengincar tas korban.

Ketika semakin dekat, tas tersebut ditarik oleh pelaku. "Tas korban ditarik, berisikan hp dan barang berharga lainnya," jelasnya. Merespons hal tersebut, korban bersama suaminya spontan berteriak dan mengejar pelaku yang mengendarai Suzuki Satria tersebut.

Aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban pun memantik reaksi warga. Sangking ngebutnya, motor pelaku menabrak pengendara motor lain, hingga membuat pelaku terjatuh. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan oleh korban dibantu dengan warga setempat.

Akibatnya, pelaku tak bisa lolos dari amukan massa. Massa semakin geregetan, pasalnya penjambretan di wilayah Porong memang kerap terjadi. Namun, petugas kepolisian bergegas menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut