get app
inews
Aa Text
Read Next : Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sidoarjo Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Termasuk Medsos

Jual Perempuan Via Medsos, Mucikari di Sidoarjo Diringkus Polisi

Selasa, 26 November 2024 | 13:53 WIB
header img
Terangka mucikari saat dimintai keterangan polisi. Senin (25/11/2024).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (25/11/2024), kejadian perdagangan orang di wilayah hukum Sidoarjo yang dialami LF, perempuan 32 tahun, ditawari tersangka SU, perempuan 28 tahun, saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020 ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang.

"Setelah pelaku SU berulang kali menawari korban LF untuk melayani nafsu pria hidung belang ditolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.

Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU.

Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut