MOJOKERTO, iNews.id – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo (KPPBC TMP B Sidoarjo) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Kegiatan ini berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, Selasa (12/11/2024).
Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp8,255.236.920 dimusnahkan melalui proses pembakaran. Aksi tegas ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di pasaran dan merugikan negara. Selama periode tersebut, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan penindakan di berbagai wilayah, termasuk Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.
Modus pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai untuk jenis rokok yang berbeda. Kepala Kantor Bea Cukai setempat, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok resmi.
“Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,439.037.624 akibat peredaran rokok ilegal ini,” kata Rudi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan