get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadbor Udah Ga Sad Lagi! Kampung TikTok di Sukabumi Aktif usai Penangguhan Tahanan Gunawan Sadbor

Supriyani Guru Honorer Dituntut Bebas, JPU Sebut Tidak Ada Penganiayaan

Senin, 11 November 2024 | 17:12 WIB
header img
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.(Foto: Mukhtaruddin

KONAWE SELATAN, iNewsSidoarjo.id – Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. JPU menganggap perbuatan Supriyani sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Konawe Selatan menuntut Supriyani, seorang guru honorer yang didakwa menganiaya anak seorang polisi, untuk dibebaskan. Atas tuntutan bebas ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan karena Supriyani tetap menolak adanya penganiayaan terhadap siswanya.

Adapun sidang lanjutan kasus Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Ujang Sutisna, saat membacakan tuntutan, menyebutkan bahwa meskipun ada bukti dan keterangan yang menunjukkan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat untuk melukai korban, dilansir dari iNewsKendari.id pada Senin (11/11/2024).

JPU juga menyatakan bahwa tuntutan bebas ini didasarkan pada hal-hal yang meringankan, termasuk rekam jejak Supriyani yang belum pernah terlibat masalah hukum, sikapnya yang sopan selama persidangan, serta pertimbangan bahwa Supriyani masih memiliki anak yang memerlukan pengasuhan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andri Darmawan, mengungkapkan akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan bebas dari JPU. Hal ini dilakukan karena JPU tetap menyatakan Supriyani terbukti melakukan penganiayaan.

Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut