Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Tipu Petani Soal Lahan Sawah, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Dilaporkan ke Polresta
Advertisement . Scroll to see content

Kurang dari 24 Jam Usai Kejadian, Suami Diduga Bunuh Istri, Ditangkap di Tulungagung

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:36 WIB
  • author Tim iNewsSidoarjo
Kurang dari 24 Jam Usai Kejadian, Suami Diduga Bunuh Istri, Ditangkap di Tulungagung
Pelaku terduga pembunuh istrinya sesaat setelah ditangkap di Tulungagung. (Foto:ist)

SIDOARJO, iNews.id - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Unik Margareta (33), warga Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo.

Pelaku, yang diketahui merupakan suami korban, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.

“Iya benar sudah kita amankan,” kata Fahmi saat ditemui, Kamis (31/10/2024) saat dikonfirmasi melalui ponsel.

Menurut Fahmi, pelaku ditangkap pada Rabu (30/10) malam, atau sekitar 16 jam setelah kejadian, di belakang rumah ibu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga kabur ke Tulungagung menggunakan sepeda motor miliknya.

Menurutnya perkara tersebut masih dalam penyelidikan untuk mendalami lebih jauh motif dan kronologi kejadian. “Saat ini pelaku masih kami amankan. Kami akan menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” jelas Fahmi.

Sementara itu, Karumkit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong AKBP dr. Eko Yunianto menyebutkan bahwa penyebab kematian Unik Margareta adalah luka akibat benda tumpul di bagian kepala yang memicu pendarahan.

“Luka di kepala itu yang berisiko tinggi dan menjadi penyebab kematian,” ungkap dr. Eko.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut