JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Jefri Nichol menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2024. Hal tersebut dikonfirmasi oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
Menurut Nurma, kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut sudah dilaporkan sejak 10 September 2024. "Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB. JN berperan sebagai saksi yang melihat kejadian persisnya," kata Nurma kepada awak media yang dikutip dari okzone.com pada selasa (10/29/2024).
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta, pada 10 September 2024, pukul 19.30 WIB. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Nurma Dewi.
Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu menimpa korban berinisial BPY, pria berusia 30 tahun. Masalah bermula saat BPY tengah berjalan bersama teman perempuannya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Kemudian teman perempuan BPY disenggol oleh salah satu terduga pelaku.
Tak terima kekasihnya disenggol, BPY melabrak pelaku yang memicu terjadinya cekcok hingga pengeroyokan dan penganiyaan antara kedua belah pihak. Nurma kemudian memastikan, Jefri Nichol tak terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut. Sang aktor diperiksa karena menjadi saksi mata saat keributan berlangsung.
"Jadi penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi dia saksi mata," ungkapnya lagi. Nurma Dewi menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik belum menentukan tersangka.
"Kasusnya masih didalami. Penyidik mencari barang bukti kasus tersebut." iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan