BONDOWOSO, iNewsSidoarjo.id – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan seorang pria berinisial SG yang ditetapkan tersangka atas kasus pencurian buah alpukat. Selain itu penanganan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosari ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Bondowoso melalui mekanisme yang ada.
Atas ramainya pemberitaan tersebut, pihak Kepolisian Polres Bondowoso telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai SOP.
Satreskrim Polres Bondowoso tangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Mahfud, 60 Tahun, warga Desa Sukosari Lor RT 36 RW 16 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso.
"Pohon alpukat yang menjadi objek dugaan tindak pidana curat tumbuh diatas tanah milik pelapor, namun tersangka SG memanen buah alpukat tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik tanah, "ungkap Kasat Reskrim, dilansir dari iNewsBondowoso.id pada Sabtu (21/9/2024).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan