get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Miris, Bos Warkop Ini Perkosa Anak Buahnya Masih di Bawah Umur

Selasa, 01 Maret 2022 | 23:14 WIB
header img
Anwar Sadad (foto blur baju orange), tersangka pemerkosaan karyawannya yang juga bos warung kopi (warkop) di Mojokerto.

MOJOKERTO, iNewsSidoarjo.id-Perbuatan Anwar Sadad, bos warung kopi (warkop) di Mojokerto sungguh biadab. Pria 36 itu tega memperkosa karyawatinya sebut saja Bunga, gadis yang masih berusia 16 tahun.

Kini, Anwar Sadad harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (1/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan peritiwa tersebut terjadi di Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mulanya, lanjut dia, tersangka meminta korban untuk datang ke rumah. Namun sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah kejadian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Mojokerto, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menegaskan tim yang diterjunkan berhasil meringkus pelaku pada Senin (28/2/2022) ketika berada di Jalan Airlangga, Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami dapatkan alat bukti tentang peristiwa persetubuhan tersebut. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa menangkap pelaku,” jelasnya) dikutip dari Surabaya.iNews.id, Selasa (1/3/2022).

Andaru menjelaskan, Anwar memperkosa korban yang berusia 16 tahun itu di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ini, pihaknya masih menginterogasi tersangka berkaitan dengan motif dan modus yang digunakan.

“Kita lakukan introgasi untuk mengungkap motif dan modus tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, korban yang merupakan gadis adal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditemani keluarganya melaporkan perbuatan tak senonoh itu ke Unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Polres Mojokerto Senin (28/2/2022) pagi.

Gadis tersebut diketahui baru bekerja sebulan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut