Tak lama kemudian, korban datang dengan mobil yang sama persis. Setelah rekan korban masuk ke mobil korban, tersangka yang ternyata mengikuti dari belakang langsung memotong laju kendaraan korban. Tanpa basa-basi, tersangka turun dari mobil dan langsung memukuli korban sambil mengaku sebagai anggota polisi.
Tidak hanya itu, tersangka juga merusak kaca mobil korban. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan," tegas Kompol Agus.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan