get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Erupsi Gunung Marapi Bertambah! Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil PNP

Percepat Pelayanan Permohonan Bebas Pidana, PN Sidoarjo Buka Empat Meja Pelayanan Offline

Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:11 WIB
header img
Ketua PN Sidoarjo Kelas 1 A Khusus Sutarjo ketika memantau langsung proses permohonan bebas pidana secara offline.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1 A Khusus dalam waktu sepekan terkahir membeludak.

Pantauan lokasi, aktifitas dalam sepekan terakhir di kantor yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto ini memang cukup padat dibanding biasanya. Lalu lalang pengunjung sejak jam kantor di buka hingga tutup.

Tak biasanya empat meja pelayanan dan sejumlah kursi tunggu yang berada di depan ruang transit tahanan. Umumnya untuk mengurus bebas pidana cukup lewat aplikasi yang nantinya tinggal diambil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Namun kali ini berbeda karena permohonan bebas pidana membeludak.

"Akhirnya kami buka secara offline agar pelayanan cepat selesai terlayani," ucap Humas PN Sidoarjo Klas 1 A Khusus Affandi, Jum'at (25/2/2022).

Affandi mengungkapkan pelayanan empat meja dan tiga laptop yang dibuka itu untuk mempercepat para pemohon surat keterangan bebas pidana agar cepat terlayani. Biasanya, menurit dia, pelayanan dilakukan secara online.

"Tapi saat ini (pemohon) membeludak, sehingga tidak semua pemohon tau IT. Maka dibuka pelayanan offline itu dengan dibimbing petugas upload ke aplikasinya untuk segera di proses hingga surat jadi," jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, permohonan surat tersebut mulai membeludak sejak tanggal 15 Februari 2022 lalu hingga saat ini. Para pemohon mayoritas untuk keperluan syarat pendaftaran pencalonan kepala desa dan perangkat desa.

"Untuk syarat pendaftaran itu," jelasnya. Sementara, hingga saat ini pemohon bebas pidana yang masuk sekitar 500 pemohon. "Ini banyak sekali. Tapi tetap semua proses dilakukan dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Meski demikian, Affandi memastikan jika permohonan surat bebas pidana tersebut hanya membayar Peneeimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 10 ribu. "Selain semua persyaratan lengkap, biaya resminya cuma itu saja," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut