get app
inews
Aa Read Next : Personel Gabungan Bubarkan Balap Liar di Jalan Raya Bypass Balongbendo

Pengedar Sabu 75,85 Gram Diringkus Polisi, Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Salah Satu Napi

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:19 WIB
header img
Polsek Balben saat rilis pelaku pengedar sabu. Jumat (31/5/2024).

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 korek api dan alat hisap, serta 1 unit motor Honda Scoopy hitam nopol W 4867 XB yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik MAS XX, salah satu warga binaan di Lapas Madiun.

Sabu tersebut dikirimkan ke tersangka untuk diedarkan dengan cara diletakkan di suatu tempat, kemudian foto dan lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari MAS XX.

Tersangka menjalankan bisnis haram tersebut baru dua bulan. "Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandas Hasim.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut