Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tabrakan Beruntun Libatkan Enam Objek di Balongbendo Sidoarjo, Dua Pengendara Motor Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Sabu 75,85 Gram Diringkus Polisi, Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Salah Satu Napi

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:19 WIB
  • author Tim iNewsSidaro
Pengedar Sabu 75,85 Gram Diringkus Polisi, Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Salah Satu Napi
Polsek Balben saat rilis pelaku pengedar sabu. Jumat (31/5/2024).

SIDOARJO, iNews.id - Seorang pengedar sabu bernama Achmad Dzarobby Ramadhani (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Balongbendo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 75,85 gram.

Diketahui, tersangka yang merupakan warga Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo ini mengontrak rumah di Perum Quality Garden, Desa Jeruk Gamping, Krian.

Penangkapan tersangka dilakukan di rumah kontrakannya pada Minggu (26/5/2024). Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu total seberat 75,85 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan siap edar.

"Sabu yang diamankan terdiri dari 1 klip plastik besar berat 40,85 Gram, sebanyak 15 paket yang sudah dilakban masing-masing seberat 1 gram, serta 40 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram, total sabu siap edar yang diamankan seberat 75,85 gram," ungkap Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 korek api dan alat hisap, serta 1 unit motor Honda Scoopy hitam nopol W 4867 XB yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik MAS XX, salah satu warga binaan di Lapas Madiun.

Sabu tersebut dikirimkan ke tersangka untuk diedarkan dengan cara diletakkan di suatu tempat, kemudian foto dan lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari MAS XX.

Tersangka menjalankan bisnis haram tersebut baru dua bulan. "Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandas Hasim.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut