Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Terima Paling Besar di Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPD
Selasa, 07 Mei 2024 | 21:49 WIB
Atas perbuatannya, tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Nanang Ichwan