SIDOARJO, iNews.id- Perkara gadai motor yang menyeret adik Via Vallen, RF, berakhir damai setelah mediasi di Polsek Tanggulangin kemarin (25/4). Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanggulangin, Kompol I Gede Putu Atmagiri, dan dihadiri oleh kedua belah pihak.
"Perkara ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak pelapor mencabut pengaduannya," ungkap Kompol Atmagiri.
Diputuskan bahwa RF mengganti rugi Adyt dengan uang sebesar Rp 18,5 juta, sesuai harga motor yang digadaikan. RF mengaku tidak bisa mengembalikan motor Vario yang digadaikan Adyt karena telah digadaikannya kembali ke rekannya di Tanggulangin dengan nominal Rp 4 juta.
"Motor tersebut saya gadaikan ke teman saya, terus dia juga ngilang, katanya sudah dijual ke Probolinggo atau mana gitu," papar RF.
Dirinya mengaku ingin segera menyelesaikan perkara ini dan telah mencari temannya tersebut, namun tidak berhasil.
"Jadi saat kasus ini sebenarnya sudah dicari tapi gak ketemu," tuturnya.
Kuasa Hukum Adyt, Bramada Pratama Putra, mengungkapkan bahwa perkara ini tidak akan berlanjut lagi.
"Jadi ini istilahnya motornya dibeli gitu sama mas RF sendiri, selepas serah terima uang ganti rugi BPKB motor diberikan," tuturnya.
Adyt sendiri sudah rugi Rp 16 juta setelah menunaikan tanggung jawabnya ke Rahmad Hidayat.
"Sebelumnya karena merasa bersalah, motor milik Hidayat itu dibeli oleh Adyt dan ini berpindah jadi miliknya RF," tuturnya.
Kedua belah pihak telah menandatangani surat perjanjian damai dan ganti rugi motor Vario keluaran 2020 itu.
"Tadi sendiri baru diberikan cash 15 juta, dan nanti ini mau diberikan sisanya oleh RF di rumahnya," papar Bramada.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan