Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Dugaan Pungli Petugas di Dalam Lapas, Kanwil DitjenPas Jatim Perketat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli, Ada Kepala Rutan?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:01 WIB
  • author Nur Habibi
KPK Kembali Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli, Ada Kepala Rutan?
Tersangka kasus pungli Rutan KPK digiring petugas (Foto: MPI/Nur Khabibi)

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.

Saat ini, Dewas KPK sedang dalam tahap sidang 3 orang pegawai KPK lainnya. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut