SIDOARJO, iNews.id - Prosedur penetapan tersangka yang disangkakan penyidik Polresta Sidoarjo terhadap Toni Hartanto, tersangka kasus dugaan desain industri, saat ini tengah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Toni Hartanto melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya tersebut lewat permohonan pra peradilan.
Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu teregister nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Sda. Kini, Rabu (6/3/2024), agenda sidang memasuki agenda pembuktian. Pihak pemohon yaitu Toni Hartanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Indah Triyanti, salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan, pihaknya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya yang diterbitkan oleh Penyidik Polresta Sidoarjo bernomor S.Tap/10/I/RES.5.1/2024/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2024.
Menurut dia, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Ia menilai, tindakan itu tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
“Sehingga, tujuan kami ajukan pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ucapnya.
Indah Triyanti, salah satu tim kuasa hukum pemohon praperadilan ketika menunjukkan dokumen HKI milik kliennya. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
“Padahal produk dari klien kami tidak ada kemiripan sama sekali dengan milik pelapor. Klien kami juga memiliki legalitas yang telah di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI bernomor A00202301210," jelasnya.
Indah pun kaget karena kliennya disoal soal penjiplakan produk, padahal kliennya punya legalitas yang sah. Anehnya, legalitas yang telah diterbitkan dan bernomor tersebut dianggapnya oleh pelapor ijinnya tidak baru karena dianggap memiliki kesamaan bentuk konfigurasi desain industri milik pelapor.
Tak hanya itu, Indah juga menegaskan jika pihaknya juga sudah mengirimkan bukti perizinan yang dimiliki oleh kliennya terhadap termohon. Justru, selang 3 hari kemudian termohon yakni Polresta Sidoarjo malah menerbitkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan perbedaan atau persamaan terhadap Obyek HKI adalah Kemenkumham, namun termohon secara sepihak mengambil langkah menetapkan klien kami sebagai tersangka," ulasnya.
Sementara itu, agenda persidangan pada selasa 5 maret 2024 sudah memasuki agenda jawaban oleh pihak termohon, melalui Tim Hukum Polresta Sidoarjo melakukan penolakan terhadap semua dalil permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka.
“Kami menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dan Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan-aturan," sebut bantahan termohon yang dituangkan dalam jawaban tertulis yang diserahkan Aipda Heppy Sarjana, salah satu Tim Hukum Polresta Sidoarjo kepada Hakim tunggal Arkanu dan pemohon.
Editor : Nanang Ichwan