Dalam sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung LPG Ukuran 12 kg, tergantung stok suplai LPG 3 kg. Sehingga apabila dalam sehari menghasilkan 100 tabung LPG 12 kg, maka upah yang didapatkan yaitu Rp.600.000 di bagi untuk lima orang. sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp.120.000.
Sedangkan untuk kasus LPG oplosan berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka S, 31 tahun, asal Candi. Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.
Dalam satu minggu pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung LPG 12 Kg setiap kali pengoplosan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka S, yakni 71 tabung LPG 12 kg, 140 tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 30 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), satu unit mobil carry hitam, 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung LPG.
Terhadap para pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan