get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilbup Sidoarjo BHS : Saya Hadir Perkuat Subandi Mimik, Saya Yakin BAIK Menang

OJK Cabut Izin BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Kondisi Keuangan Semakin Memburuk

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:56 WIB
header img
 PT Bank Perekonomian Rakyat, BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Bank Pasar Bhakti

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - PT Bank Perekonomian Rakyat, BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BPR Bank Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan  Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 

Adapun, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut