Gugatan diajukannya dengan beberapa permohonan yang jika ditotal senilai Rp1,4 miliar (Rp1.453.000.000). Selanjutnya, sidang putusan atas gugatan Windy telah digelar oleh PN Kupang pada 23 November 2022 dan memutuskan menolak seluruh gugatan wanita itu.
Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000. WED tidak menerima putusan PN Kupang dan mengajukan banding. Kali ini, WED beruntung, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatannya.
"Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat," tulis putus majelis hakim PT Kupang.
Akhirnya, si pria juga dihukum untuk membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang dibayarkan kepada WED. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan