Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Serukan Yesus Gunting Rambut,TikTokers Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta, Akibat Batalkan Pernikahan Sepihak

Kamis, 18 Januari 2024 | 09:40 WIB
  • author Ponsius Econg
Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta, Akibat Batalkan Pernikahan Sepihak
Ilustrasi Gegara Batalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta(Foto: Garakta Studio)

Gugatan diajukannya dengan beberapa permohonan yang jika ditotal senilai Rp1,4 miliar (Rp1.453.000.000). Selanjutnya, sidang putusan atas gugatan Windy telah digelar oleh PN Kupang pada 23 November 2022 dan memutuskan menolak seluruh gugatan wanita itu.

Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000. WED tidak menerima putusan PN Kupang dan mengajukan banding. Kali ini, WED beruntung, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatannya.

"Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat," tulis putus majelis hakim PT Kupang.

Akhirnya, si pria juga dihukum untuk membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang dibayarkan kepada WED. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut