KUPANG, iNewsSidoarjo.id – Pria di Nusa Tenggara Timur, Carlos Daud Hendrik, dihukum membayar Rp77 juta. Hal ini rupanya lantaran keputusan sepihaknya membatalkan rencana pernikahannya dengan sang kekasih.
Adapun yang memutuskan kasasi ini di MA tersebut ketua majelis hakim Hamdi bersama dua anggota, Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati. Sebelumnya, Carlos pernah sudah mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut.
"Tolak," ujar amar kasasi sebagaimana dikutip dari direktori putusan di website MA, dilansir dari iNews.id pada Kamis (18/1/2024).
Kronologi tersebut berawal saat Carlos diketahui menjalin hubungan dengan WED sejak 2020. Pria itu pun merayu WED dengan janji akan menikahinya. Keduanya pun melakukan hubungan suami-istri hingga WED hamil.
Keluarga masing-masing pihak lantas sepakat bertemu hingga dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos pun tampak tetap teguh pada janjinya bahwa segera menikahi WED. Namun, hingga waktunya WED melahirkan sang buah hati, Carlos tak juga mewujudkan janjinya.
WED dan keluarganya sungguh merasa terpukul dengan hal ini. Akhirnya, WED didampingi keluarganya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan