get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi di Sungai Pucang Sidoarjo, Bocah 12 Tahun Hanyut dan Tenggelam

Kembali Ditetapkan Tersangka, Vigit Waluyo Diduga Pengaturan Skor Liga 2

Rabu, 13 Desember 2023 | 21:15 WIB
header img
Vigit Waluyo kembali ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Dia diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut. (Foto: Istimewa)

JAKARTA iNewsSidoarjo.id - Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta mengatakan jika Vigit yang sempat ditangkap pada 2019 lalu diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut.

"Kami temukan ada upaya pengaturan skor, agar klub terdegradasi lolos. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang-melintang, inisial VW (Vigit Waluyo). Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," katanya dilansir dari iNews.id pada Rabu (13/12/2023).

Adapun Wakabareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pihaknya juga telah menetapkan tujuh tersangka lain. Sebanyak empat orang di antaranya yakni wasit bernama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

"Menemukan indikasi keterlibatan pihak klub dalam melakukan praktik pengaturan skor dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub," kata Asep.

Lalu satu orang asisten manajer klub bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.

"Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit," ujarnya.

Asep menambahkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (7/12/2023) lalu. Jaksa pun sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas.

"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember dan telah mendapat petunjuk dari JPU," tutup Asep. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut