Dengan pengelolaan yang tidak berjalan beserta retribusinya tersebut, akhirnya sampah mangkrak dan akibatnya sampah tidak ada yang mengelola.
"Dan kami sempat klik up, sekitar 70 dam truk sampah untuk diambil ke TPS liar dan kita tutup. Kami menyarankan ke mereka untuk memasrahkan pengelolaan itu dikawasan terdekat, tapi ternyata tidak bisa. Mereka malah membuang sampah disitu kembali," jengkelnya.
Setelah dilakukan penyegelan dan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, pihaknya mengambil langkah dengan cara mengundang pemilik tanah, RT/RW dan warga setempat untuk mempertanggung-jawaban kejadian tersebut.
"Pertanggungjawaban mereka seperti apa nantinya soal sampah yang menumpuk itu dari RT/RW dan warga setempat. Kita terus aksi kedepannya biar mereka tidak mengulanginya lagi," harapnya.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 2 tentang pengelolaan sampah yang berbunyi, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, ia menambahkan untuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2012, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
"Ini jangan main-main, ada pidana kurungan yang siap menanti," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan