SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui juru bicara Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie D Subianto, SH., MH membenarkan adanya pengehentian kasus yang ditangani tersebut.
"Iya benar, penyidikan kami hentikan karena tak cukup bukti, kami keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucap Andrie Dwi Subianto, yang ditujuk sebagai juru bicara Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, jaringan iNews.id
Andrie menjelaskan, penghentian penyidikan itu dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH melakukan pemeriksaan pendalaman atas kasus tersebut.
Hasilnya, ucap dia, setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara internal bersama pimpinan perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Sehingga, perkara tersebut dihentikan penyidikannya.
Hal itu, lanjut dia, berdasarkan fakta hasil penyidikan yang ditemukan bahwa pencairan kredit BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan.
"Bahwa kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya. Jadi kredit tersebut digunakan memang sesuai peruntukan," jelasnya.
Kemudian, sambung dia, terkait jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.
Artinya, lanjut dia, jaminan kredit terkait fasilitas kredit investasi-refinancing BTN Sidoarjo sebesar Rp200 miliar rasionya lebih 400 persen dari nilai kreditnya.
"Jaminan itu lebih besar dari kredit yang diajukan," ungkap Andrie yang menjabat Kasi Intelijen itu.
Sementara terkait pembayaran kredit, Andrie menjelaskan, awalnya saat dilakukan penyelidikan oleh seksi Intelijen terkait kredit tersebut berada kolektiibilitas 3 (kurang lancar). Sebab, pihak PT BCM sempat mengalami permasalahan pembayaran.
Dalam proses penyelidikan itu sempat terdapat indikasi kredit tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Namun, setelah naik ke penyidikan di Pidsus dan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan ternyata kredit tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Terkait status kolektibikitas kredit, hal itu dikarenakan adanya pandemic Covid-19. "Ternyata dengan adanya pandemi Covid-19 itu diperbolehkan secara aturan ada dispensasi keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit," jelasnya.
Saat berada di penyidikan itulah, semua Fakta didapatkan dan pihak BTN juga memberikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik. Termasuk pihak BTN telah melakukan tindakan restrukturisasi terhadap kredit tersebut.
"Saat penyidikan itu status kredit sudah kollektiibitas 1 atau kredit berstatus lancar. Sehingga berdasarkan pertimbangan dan fakta semua itu, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, perkara tersebut dihentikan," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan