JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah di seluruh dunia dinilai harus membuka front baru dan bertindak keras terhadap penghindaran pajak kaum miliarder. Dengan menerapkan pajak minimum global terhadap miliarder, dunia bisa menghasilkan USD250 miliar atau Rp3.925 triliun per tahun (kurs Rp15.700).
Dikutip dari sindonews.com melalui laman Reuters, Senin (23/10/2023), EU Tax Observatory menyatakan jika langkah itu diterapkan, jumlah tersebut hanya setara 2% dari hampir USD13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.
Dalam laporan yang berjudul 2024 Global Tax Evasion Report, EU Tax Observatory mengungkap saat ini pajak pribadi efektif para miliarder sering kali jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para pembayar pajak yang lebih "kere".
Pasalnya, para miliarder dapat menyembunyikan kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari pajak penghasilan.
“Dalam pandangan kami, siasat itu sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan sosial terhadap perpajakan,” kata Gabriel Zucman, direktur EU Tax Observatory.
Observatory memperkirakan pajak pribadi para miliarder di Amerika Serikat diperkirakan mendekati 0,5% dan serendah nol di Perancis yang memiliki pajak tinggi. Meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar warga miliarder menanggung lebih banyak beban pajak karena keuangan publik kesulitan mengatasi populasi yang menua, kebutuhan pendanaan yang besar untuk transisi iklim, dan utang akibat pandemi.
Anggaran Presiden AS Joe Biden pada tahun 2024 mencakup rencana pajak minimum sebesar 25% bagi 0,01% orang terkaya. Sialnya, usulan tersebut belum terlaksana karena anggota parlemen di Washington disibukkan dengan ancaman penutupan pemerintah dan tenggat waktu pendanaan yang semakin dekat.
Meskipun dorongan internasional yang terkoordinasi untuk mengenakan pajak kepada para miliarder bisa memakan waktu bertahun-tahun, Observatory menunjukkan contoh keberhasilan pemerintah dalam segala hal, kecuali mengakhiri kerahasiaan bank dan mengurangi peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan