get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

Gegara Terjerat Pinjol dan Kalah Judol, Sepasang Kekasih di Sidoarjo Nekat Bobol Mesin ATM

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:32 WIB
header img
Sepasang kekasih di Sidoarjo tersangka pembobolan mesin ATM untuk tutupi pinjol karena kalah judol hanya tertunduk lesu. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Jangan coba-coba bermain judi online (judol) jika tak mau bernasib seperti Dimas Adi Saputra dan Merry Rindiyani, sepasang kekasih di Sidoarjo, Jum'at (20/10/2023).

Keduanya berstatus tersangka itu kini harus meringkuk di penjara. Itu disebabkan terjerat pinjaman online (pinjol) untuk menutupi kekalahan judol hingga akhirnya nekat membobol mesin Anjungan Tunai mesin (ATM) berlokasi di Jalan Raya Imam Bonjol, Krian, Sidoarjo.

Tersangka Dimas mengaku, jika dirinya tidak bekerja dan sedang terlilit hutang pinjol sekitar Rp. 20 juta. Uang itu digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro tersebut untuk bermain game judol.

Hutang pinjol yang menjeratnya hingga dikejar tagihan hutang pinjol akhirnya nekat untuk membobol brankas mesin ATM.

Ia mengaku mempelajari membobol ATM dari youtube mulai dari peralatan menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya hingga kamera CCTV di dalam ruang ATM di pilox hitam.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajak pacarnya MR yang berperan mengawasi area sekitar TKP," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kusumo mengungkapkan, kedua tersangka itu sudah dua kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM. Pertama, sebut dia, dilakukan di Ploso Jombang dan kedua di Krian Sidoarjo, namun dua lokasi target sasarannya gagal.

"Di lokasi kedua akhirnya dapat diamankan warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli,” ungkap dia.

Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut