MOJOKERTO, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada periode Semester I 2023. Pemusnahan dilakukan di insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto, Jawa Timur, pada 18-20 Oktober 2023.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano, mengatakan pemusnahan dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal.
"Jumlah barang-barang yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari 11 Miliar Rupiah. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar 6,1 Miliar Rupiah," ujar Arie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto. Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.
"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan," ujar Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Mahmud Zein Firmansyah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan