get app
inews
Aa Read Next : Terlibat Pungli di Rutan, KPK Langsung Pecat 66 Pegawainya Benarkah?

Polda Metro Gandeng KPK Jadi Tim Supervisi, Usut Dugaan Pemerasan Kasus SYL

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:07 WIB
header img
Polda Metro ajak KPK jadi tim supervisi terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke SYL. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK pada eks Memteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari okzone.com pada Sabtu (14/10/2023).

Surat itu dimaksudkan agar proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu bentuk supervisi takni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya lagi.

Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023). iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut